jump to navigation

Helm SNI, Apa Kabarmu? April 14, 2011

Posted by Maskur in MOTOR.
Tags: , , ,
trackback

Helm SNI telah manjadi peraturan wajib bagi produsen helm. Semua helm keluaran baru sekarang menyematkan logo SNI timbul. Baik itu benar-benar SNI atau yang cuma tiruan, tahu sendiri lah, di negeri ini apa sih yang tidak bisa ditiru.

Jika produsen helm sudah mematuhi peraturan, bagaimana dengan masyarakat pengguna? Peraturan yang tidak konsisten dan kurangnya penyebaran informasi keselamatan berkendara menjadikan masyarakat yang tidak perduli hal ini.

Apakah semua orang harus dipaksa untuk membeli helm ber-SNI? Bagaimana jika orang tersebut tidak mampu beli helm SNI termurah pun? Seperti foto di atas dimana seorang bapak yang mengendarai “motor tua” dan mengenakan helm yang sudah retak. Padahal umur efektif helm adalah sekitar 5 tahun. Dan berkurang jika pernah jatuh. Apalgi jika sudah retak seperti itu.

Helm SNI, Apa Kabarmu?

Komentar»

1. Mr_Long'S - April 14, 2011

Pertamax

2. Tiyo 2010 - April 14, 2011

“Kabarku baek2 aja padhe maskur ” jawab helm SNI

3. bejo_wlahar - April 14, 2011

Kayaknya otaknya retak juga tuh

Maskur - April 14, 2011

wah ya enggak lah

4. #99 bro - April 14, 2011

Pakelah helm SNI melindungi kepala dari wabah ulet bulu…

Maskur - April 14, 2011

weh udah sampe tangerang kah si ulat bulu?

5. Triyanto Banyumasan - April 14, 2011

wew SNI, Standar Ning Iplik Iplik

6. Bonsai Biker - April 14, 2011

seharusnyaa pemerintah tegas menangani penjualnya

7. Dulkamdi_Pria_Idaman - April 14, 2011

Tentang SNI, bukan hanya helm, produk lain yang dijual di Indonesia juga harus berstandar SNI. Setahu saya (yang kerja di electronic) peralatan yang standard SNI itu dijamin kualitasnya karena memenuhi serangkaian uji kelayakan.
Untuk SNI ini, badan sertifikasi yang meluluskannya pun gak main2, karena jika dipasaran ada barang SNI yang cacat maka badan sertifikasi ini yang dituntut.
Contoh :
1. Helm SNI yang ternyata pecah dan menyebabkan orang yang memakainya (dg benar) gagar otak, maka pemakai itu bisa menuntutnya.
2. Cable roll yang berstandar SNI dan ternyata leleh, kita tinggal cek sertifikasinya dan menuntutnya.

Jadi konsumen saya pikir gak perlu dipaksa, biarlah dia memilih mana yang baik dan tidak.
Yang penting produsen, pemerintah sudah menyediakan produk yang terjamin mutunya lewat SNI.
———–

Maskur - April 14, 2011

thanks bro

8. joe trizilo - April 14, 2011

ha.ha.ha…. panas-panas tahi ayam…. kalo dah tidak panas yo ditinggal….

Maskur - April 14, 2011

anget anget tai ayam

9. Endo - April 14, 2011

ngenes banget potonya…hiks hiks jadi sedih

10. shumy27 - April 14, 2011

yang di poto masti tetangga dikampung….awas tak bilangin…!!! :twisted:

Maskur - April 17, 2011

nemu di SPBU

11. gaplek mania - April 14, 2011

foto modelnya malu.yg difoto punggungnya.hi hi hi

12. blognyamitra - April 14, 2011

Waduh helmnya ampe retak gitu…

13. umarabuihsan - April 14, 2011

sesuai kecepatan juga mas, merk bagus kyt, dah SNI, tapi dengan kecepatan 70-80 pake half face? gigi temen sukses rontok 2

14. ahsanfile - April 16, 2011

helmku sni versi sebelum versi cetak timbul… kira-kira masih kena tilang nggak ya ?

Maskur - April 17, 2011

tergantung petugase.
pas lagi ngurus logo timbul apa nggak

15. bodats - April 16, 2011

kabar saya baik-baik saja bro…. :mrgreen:

16. kangmase - April 16, 2011

lha kalo punyanya gitu, mo gmn lagi? mo diangkut ma pak polisi, paling ya bilang monggo…

http://kangmase.wordpress.com/2011/04/16/ganang-ngitung-itung-harga-cbr-150-r0-r/

17. speedmaniak - April 18, 2011

yang penting ada tulisan SNI.beli stiker’e ajah :)


Balas Komen

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 1.375 pengikut lainnya.